Pemerintah Cina melalui aparat kepolisiannya mulai melakukan penangkapan terhadap pihak manapun yang menggunakan internet untuk menyebarkan materi yang berisikan rumor tidak benar terhadap pemerintah dan juga yang bersifat ekstrimisme terhadap keagamaan.
Xinjiang Daily melaporkan bahwa dari 26 Juni sampai 31 Agustus, 110 orang telah ditahan dan 164 orang menerima peringatan. Xinjiang yang merupakan kawasan yang ditempati sebagian besar Muslim Uighur yang merupakan minoritas di Cina sering terlibat bentrok dengan otoritas setempat.
Setelah diselidiki ternyata meningkatnya pengguna internet di Xinjiang memperlihatkan naiknya penyebaran ekstremis agama secara online. Tindak pidana online seperti menghasut kekerasan dan menciptakan serta menyebarkan rumor juga dilaporkan meningkat.
Cina dapat menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia untuk berani menindak tegas terhadap siapapun yang mempergunakan internet untuk menyebarkan hasutan dan kebencian yang bermotif SARA. Saat ini banyak media-media online di Indonesia yang melakukan tindak tidak bertanggungjawab tersebut namun tak segera ditindak. Tidak aneh jika tingkat intoleransi di Indonesia selalu terjadi.
Baca Juga Artikel Lain